Untuk mengelola dan mengoptimalkan kekayaan mineral strategis, pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Industri Mineral (BIM). Pembentukan dan kerangka kerja badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2025.
BIM memiliki peran sentral dalam memastikan mineral-mineral berharga milik bangsa dapat diolah dan dimanfaatkan di dalam negeri, sehingga memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian dan pertahanan nasional.
Sesuai amanat peraturan, tugas utama Badan Industri Mineral adalah melaksanakan dukungan untuk mempercepat riset dan pengembangan guna meningkatkan nilai tambah dari Mineral Strategis. Mineral Strategis yang dimaksud adalah jenis mineral yang memiliki peranan vital bagi industri pertahanan dan teknologi tinggi, mencakup mineral radioaktif, logam tanah jarang, dan mineral lainnya. Pengelolaannya berlaku baik untuk mineral yang menjadi produk utama maupun produk ikutan dari sebuah kegiatan penambangan.
Untuk menjalankan tugas utamanya tersebut, BIM menyelenggarakan beberapa fungsi kunci sebagai berikut:
BIM bertindak sebagai koordinator dalam merancang sistem dan tata kelola untuk pengembangan Mineral Strategis nasional. Fungsi ini juga mencakup tanggung jawab dalam menyusun dan mengelola data sumber daya Mineral Strategis, sehingga Indonesia memiliki neraca potensi yang akurat dan terpusat.
BIM secara aktif mengidentifikasi potensi Mineral Strategis di seluruh wilayah Indonesia. Lebih dari itu, BIM juga melaksanakan kegiatan riset dan pengembangan yang didukung teknologi untuk menemukan metode pengolahan dan pemanfaatan yang lebih inovatif dan efisien.
Hasil riset dan inovasi tidak berhenti di laboratorium. BIM memiliki fungsi penting untuk menjembatani dunia penelitian dengan sektor industri. Badan ini bertugas memastikan hasil pengembangan teknologi dapat diterapkan dan ditransformasikan secara nyata untuk memperkuat industri Mineral Strategis nasional.